Legalitas Apik, Penjualan Ciamik!
Kami Siap Membantu Izin Edar Anda
Memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian adalah hal yang sangat dianjurkan, selain untuk memenuhi kebutuhan legalitas, memiliki izin edar juga membuat tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk anda menjadi semakin baik.
Tenang saja, tim kami siap menerima konsultasi anda untuk mencarikan jalan terbaik perlihal legalitas untuk memastikan produk anda tidak hanya berkualitas, namun juga berdaya saing secara legal.
Sebagai bentuk gambaran, berikut adalah isian Data Teknis dan Persyaratan Pendaftaran pupuk:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk
- Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek
- Memiliki bukti pembayaran PNBP
- Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
- Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
- Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)
- Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontaminasi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)