Top

Pengurusan Izin Edar Pupuk

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk
  3. Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek
  4. Memiliki bukti pembayaran PNBP
  5. Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
  6. Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
  1. Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)
  2. Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontaminasi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)